Bacasore.com – Warung Madura pasti pusing, salah satu penghasilan mereka kini dilarang pemerintah.
Ini seiring Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelarangan penjualan rokok eceran per batang alias ketengan.
Pengesahan aturan ini, yang berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024, merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat sistem kesehatan dan mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok di Indonesia.
Aturan ini diharapkan dapat memperbaiki kesehatan masyarakat dan mencegah semakin banyak orang terpapar dampak buruk dari rokok.
Isi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur beberapa poin penting terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 434 dalam PP ini menetapkan ketentuan yang ketat mengenai bagaimana produk tembakau, termasuk rokok, dapat dijual di Indonesia.
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 434:
Pasal 434
- Larangan Penjualan
- Huruf a: Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri.
- Huruf b: Penjualan produk tembakau dilarang kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
- Huruf c: Penjualan produk tembakau secara eceran per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
- Huruf d: Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.
- Huruf e: Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
- Huruf f: Penggunaan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang, kecuali terdapat verifikasi umur.
- Pengecualian
- Ayat (2): Ketentuan larangan pada huruf f dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang memadai.
Tujuan dari Pelarangan Penjualan Rokok Eceran
Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam menerapkan peraturan ini:
- Menurunkan Prevalensi Perokok Dengan melarang penjualan rokok eceran per batang, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah perokok aktif. Penjualan rokok eceran seringkali menarik bagi perokok pemula dan mereka yang memiliki kebiasaan merokok ringan. Dengan menghilangkan opsi ini, diharapkan akan ada penurunan dalam prevalensi merokok di kalangan masyarakat.
- Mencegah Perokok Pemula Aturan ini bertujuan untuk mencegah orang-orang yang baru mulai merokok, khususnya di kalangan remaja dan orang dewasa muda. Penjualan rokok eceran seringkali menjadi pintu masuk bagi perokok pemula. Dengan adanya pelarangan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah individu yang mulai merokok dan mencegah mereka terjebak dalam kebiasaan merokok yang berbahaya.
- Mengurangi Angka Kematian Akibat Rokok Rokok merupakan salah satu penyebab utama kematian akibat penyakit tidak menular seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan stroke. Dengan mengurangi konsumsi rokok, diharapkan angka kematian akibat rokok dapat berkurang secara signifikan.
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pelarangan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok. Dengan membuat rokok menjadi lebih sulit diakses, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan sadar akan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok.
- Mendorong Keterlibatan Masyarakat Pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengendalikan konsumsi rokok di Tanah Air. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan dalam mengawasi dan mengendalikan penjualan rokok serta mengedukasi lingkungan sekitar mengenai bahaya merokok.
Dampak dan Reaksi terhadap Peraturan