Bacasore.com – Anggota DPRD Klungkung menyoroti maraknya akomodasi wisata mulai dari vila hingga restoran yang belum berizin di Nusa Penida.
Banyaknya vila dan restoran bodong tersebut tak hanya merugikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga dalam pengaturan tata ruang di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan anggota dewan, dalam pandangan fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Klungkung tahun anggaran 2023.
Seperti yang disampaikan Kadek Widya Sumartika dari Partai Golkar.
Menurutnya sebagian besar villa dan restaurant yang ada di Nusa penida tidak memiliki izin.
“Besar kiranya harapan kami kepada Pemerintah Daerah Kqbupaten Klungkung untuk membuat program khusus mengenai izin villa dan restaurant yang dapat mendukung atau memperbesar PAD Kabupaten Klungkung,” ungkap Kadek Widya Sumartika, Senin (24/6/2024)
Apalagi menurutnya pemerintah Kabupaten Klungkung perlu menyiapkan sarana-prasarana pariwisata seperti akses jalan menuju objek-objek wisata yang populer di Nusa Penida yang saat ini keadaannya rusak di berbagai titik.
Hal tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida.
“Kami berharap eksekutif menganggarkan dana atau mengajukan proposal anggaran ke pemerintah pusat demi untuk menjaga Nusa penida sebagai daerah pariwisata Kabupaten Klungkung dimata dunia,” jelas Kadek Widya Sumartika.
Sementara anggota dewan lainnya dari Fraksi Hanura, Luh Adriani juga mempertanyakan, apakah dari jumlah 38 hotel dan 13 restoran yang terbangun sudah memiliki izin lingkungan?