Bacasore.com – Seorang duda asal Kecamatan Kubu, Karangasem, INN (56), tega menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial LWP (18).
Aksi bejat INN ini sudah dilakukan berkali-kali karena tidak kuat menahan birahi setelah 3 bulan menduda.
Korban tidak berani melawan karena ayahnya dikenal kasar dan ringan tangan.
Kejadian ini terbongkar setelah LWP tidak kuasa menahan perlakuan ayahnya dan mengadu kepada kakak-kakaknya.
Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda. I Gede Alit, mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa di Polres Karangasem.
Setelah dimintai keterangan dan diperkuat dengan beberapa barang bukti, kepolisian menetapkan INN sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar I Gede Alit seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Minggu (4/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah menyetubuhi anak kandungnya lima kali dalam rentang waktu yang berbeda.