Scroll untuk baca artikel
Sosok

Sosok Ronald Tannur Bebas dan  Kisah Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

124
×

Sosok Ronald Tannur Bebas dan  Kisah Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Sebarkan artikel ini
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur

Bacasore.com – Gregorius Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) pada Oktober 2023 lalu.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tanggal 4 Oktober 2023, saat Dini Sera Afriyanti ditemukan tewas di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.

Ronald Tannur, yang merupakan kekasih korban, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah serangkaian penyelidikan dan olah TKP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya.

Alasan Pembebasan

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan pembebasan Ronald adalah upayanya dalam melakukan pertolongan terhadap korban saat masa kritis.

Ronald diketahui sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Erintuah.

Setelah vonis dibacakan, Ronald terlihat menangis dan menyatakan bahwa putusan hakim sudah cukup adil.

“Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” ucapnya dengan suara lirih.

Siapa Ronald Tannur?

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

READ  Gugat PT Waskita Karya serta Kedutaan Besar India, Ini Sosok Edwin Soeryadjaya Anak Pendiri Astra International

Akibat kasus yang menjerat anaknya, Edward dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR oleh DPP PKB.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Ahad, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.

Ronald Tannur adalah anak dari pasangan Edward Tannur dan Meirizka Widjaja.

Dia menamatkan pendidikan SMA di SMAK Santa Agnes Surabaya setelah sebelumnya bersekolah di SMAK Kolese Santo Yusup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *