Bacasore.com – Mulai Juni 2025, masyarakat Indonesia tak perlu lagi repot membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional saat ingin mengendarai kendaraan di beberapa negara tetangga. Pasalnya, SIM yang dikeluarkan di Indonesia kini resmi diakui dan dapat digunakan di delapan negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pelancong, pekerja migran, dan pebisnis yang sering bepergian lintas negara di kawasan tersebut.
Kebijakan pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN merupakan hasil kerja keras dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang terus mendorong integrasi sistem dokumen legal Indonesia ke dalam mekanisme regional.
Brigadir Jenderal Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan inovasi penting dalam menyederhanakan regulasi penggunaan dokumen resmi seperti SIM. Terobosan ini akan mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia, baik untuk urusan pekerjaan, wisata, maupun kegiatan lainnya di negara-negara ASEAN.
Integrasi Data: SIM Kini Terhubung dengan NIK
Salah satu inovasi penting yang mendasari pengakuan internasional ini adalah integrasi Surat Izin Mengemudi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kini, NIK berperan sebagai identitas tunggal yang menghubungkan SIM dengan dokumen resmi lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan sistem identifikasi yang lebih terintegrasi dan terpercaya ini, negara-negara tetangga dapat lebih mudah melakukan verifikasi keabsahan SIM Indonesia yang dibawa oleh warganya.
Selain dari sisi administrasi, Korlantas Polri juga melakukan pembaruan desain pada fisik SIM. Kini, setiap jenis SIM memiliki simbol khusus agar memudahkan proses pengecekan oleh otoritas asing. Misalnya, SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan dilengkapi dengan logo motor, sedangkan SIM A untuk pengendara mobil akan memiliki simbol mobil.
Desain baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengenalan fungsi dan tipe SIM saat digunakan di negara-negara ASEAN, terutama di pos pemeriksaan atau saat razia lalu lintas.
Meski Diakui, Tiap Negara Tetap Punya Aturan Sendiri
Meskipun SIM Indonesia telah diakui secara resmi, perlu diperhatikan bahwa masing-masing negara ASEAN tetap memiliki regulasi lalu lintas yang berbeda, termasuk durasi penggunaan dan kewajiban lainnya.
Sebagai contoh:
- Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia untuk maksimal 12 bulan. Setelah itu, pengendara wajib mengurus SIM lokal Singapura.
- Malaysia, sejak tahun 2018, mewajibkan pengendara asing membawa SIM Internasional serta SIM dari negara asal yang masih berlaku. Opsi lainnya adalah membuat SIM Malaysia langsung jika tinggal dalam jangka waktu lama.
Artinya, meskipun SIM Indonesia diakui, masyarakat tetap perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan peraturan lalu lintas yang berlaku di negara tujuan.
Daftar Negara ASEAN yang Menerima SIM Indonesia
Berikut adalah delapan negara Asia Tenggara yang secara resmi menerima penggunaan SIM dari Indonesia:
- Singapura
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat Indonesia kini bisa menikmati kebebasan berkendara secara legal di negara-negara tersebut tanpa harus melewati proses panjang pembuatan SIM Internasional.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa harus mengurus SIM internasional, masyarakat bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya.