Scroll untuk baca artikel
Berita

Senjata Api BB Pengancaman di Nusa Penida Dimusnahkan

143
×

Senjata Api BB Pengancaman di Nusa Penida Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti.
Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti.

Bacasore.com –  Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari beberapa kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/7/2024).

Beberapa barang bukti (BB) yang dimusnahkan yakni senjata api illegal, narkoba, dan barang bukti lainnya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah final.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan upaya untuk memusnahkan kejahatan yang telah ditetapkan secara hukum.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam pemusnahan ini, terdapat barang bukti dari 22 perkara yang termasuk sabu-sabu seberat 18,32 gram bruto atau setara dengan 7,26 gram netto dari 13 perkara narkoba.

Selain itu, terdapat juga 14 handphone dari berbagai perkara, 8 pakaian dalam dari kasus pencabulan, serta barang bukti lain seperti dadu dan kertas syair dari tindak pidana perjudian, helm dan skop dari kasus penganiayaan, serta obeng terkait pencurian.

Yang menarik perhatian, yakni pemusnahan sebuah senjata api ilegal lengkap dengan 3 pelurunya.

READ  STT Yowana Bhakti Hidupkan Kembali Kesenian Drama Gong di Nusa Penida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *