Bacasore.com – Laporan beberapa netizen yang mengaku tiba-tiba ada tagihan dari pihak bank maupun kartu kredit, padahal tidak ada riwayat meminjam.
Hal ini diduga dampak dari kebocoran data nasional yang diretas hacker belum lama ini.
Untuk itu, pakar kartu kredit dan keuangan Roy Shakti meminta warga untuk mengecek transaksi kredit mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, sejak 1 Januari 2018 sistem ini mengalami transformasi signifikan.
Di sana akan ketahuan adakah nama mereka digunakan orang lain untuk mengajukan kredit atau tidak.
Sebab, di beberapa kasus, malah ada warga Indonesia yang tinggal di luar negeri namanya digunakan untuk kredit kendaraan dan rumah.
Lantas Apa Itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya adalah penyediaan informasi debitur atau dikenal sebagai iDeb.
Dilansir dari laman resmi OJK, SLIK memperluas cakupan informasi yang awalnya hanya mencakup lembaga keuangan bank, kini juga mencakup lembaga pembiayaan (finance) dan lembaga keuangan non-bank.