Bacasore.com – Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak dari Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Putu Nova yang juga seorang pengacara ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Bali dalam kasus narkoba berupa ganja alias cimenk.
Penangkapan ini terjadi di kamar nomor 313, Apartemen The Legian Sunset Residence, yang berada di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
Berikut adalah kronologi lengkap penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kios pulsa di kawasan Jalan Gunung Batok Raya, Denpasar Barat.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, tim opsnal unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bali, yang dipimpin oleh AKP I Putu Budiartama, melakukan operasi penangkapan di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Kedua pria tersebut adalah KAP (26), seorang tukang masak yang beralamat di Jalan Gunung Muliawan VI/1, Denpasar Barat, dan ASN (22), seorang sopir yang beralamat di Jalan Panji Gang Jepun, Kuta Utara, Badung.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip yang berisi daun, batang, dan biji kering, yang diduga kuat adalah ganja alias cimenk.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 53,18 gram atau netto 51,82 gram. ASN mengaku bahwa ganja tersebut adalah pesanan dari Putu Nova, yang kemudian dikenal dengan inisial PNC.
Putu Nova diketahui telah memerintahkan KAP untuk mencarikan ganja tersebut, kemudian ASN ditugaskan untuk mengambilnya.
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Putu Nova terlibat aktif dalam transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan pengakuan dari KAP dan ASN, polisi segera melakukan penangkapan terhadap Putu Nova.