Bacasore.com – Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Nova, sapaan akrab pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali.
Kabar ini mengingatkan publik pada sejarahnya yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Putu Nova diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar Pukul 01.00 dini hari.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah Apartemen yang berada di wilayah Seminyak, Badung.
Di mana, sebelumnya petugas kepolisian sudah mengamankan dua pria yang merupakan sopir dan tukang masak untuk membeli ganja sebesar 50 gram lebih.
“Kami sedang telusuri asal dan sumber ganja,” kata salah satu petugas kepolisian, Selasa 13 Agustus 2024.
Berita mengenai penangkapan ini cepat menyebar dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Apalagi, Nova bukanlah sosok asing dalam kasus narkoba.
Pada Agustus 2022, ia pernah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti bersalah menyalahgunakan ganja seberat 239 gram.
Saat itu, seorang oknum anggota TNI pun turut terseret karena diperintahkan untuk membeli ganja.