Scroll untuk baca artikel
Sosok

Profil dan Kontroversi Irjen Teddy Minahasa, Dari Kapolda Terkaya hingga Terjerat Kasus Narkoba

122
×

Profil dan Kontroversi Irjen Teddy Minahasa, Dari Kapolda Terkaya hingga Terjerat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa

Bacasore.com – Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), sebelumnya sempat dikenal sebagai Kapolda terkaya di Indonesia.

Teddy Minahasa, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993, pernah mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Karir cemerlangnya di kepolisian mulai mengalami perubahan drastis setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Profil Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.

Ia adalah lulusan Akpol 1993 dan memiliki pengalaman luas di bidang lalu lintas.

Teddy juga dikenal sebagai penggemar berat Harley Davidson dan menjabat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy pernah menjadi Ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2014 dan kemudian menjadi Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia pada tahun 2017 hingga 2018.

Karir dan Kekayaan

Pada tahun 2021, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan memiliki harta kekayaan yang tercatat mencapai hampir Rp 30 miliar.

Kekayaannya termasuk 53 bidang tanah dan bangunan di Pasuruan dan Malang senilai Rp 25.813.200.000, harta bergerak senilai Rp 500.000.000, kas Rp 1.523.717.203, surat berharga Rp 62.500.000, serta empat kendaraan dengan total nilai Rp 2.075.000.000.

Kendaraan tersebut antara lain Jeep Wrangler tahun 2016, Toyota FJ 55 tahun 1970, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014.

Kontroversi Kasus Narkoba

Namun, karir Teddy mengalami kejatuhan ketika ia terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba.

Pada 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

READ  Apa Agama Ayu Puspa? TikToker Asal Surabaya yang Viral di Bali karena Pesonanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *