Bacasore.com – Aty Kodong, seorang penyanyi dangdut yang dikenal luas melalui ajang pencarian bakat D’Academy, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini bukan karena prestasi di dunia musik, melainkan karena terlibat dalam kasus hukum. Aty dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik.
Aty Kodong, yang memiliki nama asli Nur Aty, lahir di Tongke-Tongke pada 25 Desember 1986.
Perjalanan karir Aty di dunia hiburan dimulai ketika ia mengikuti ajang pencarian bakat D’Academy musim pertama pada tahun 2014.
Berbekal suara merdu dan penampilan yang memukau, Aty berhasil menembus babak grand final dan menjadi runner-up, kalah tipis dari Lesti Kejora.
Setelah D’Academy, Aty terus berkarir di dunia musik dangdut dan turut berpartisipasi dalam D’Academy Asia.
Meskipun hanya menjadi runner-up, Aty tetap produktif dan mengeluarkan beberapa single populer seperti “Tak Bisa Melupakanmu” dan “Kumis.”
Aty juga dikenal sebagai finalis D’Academy Asia bersama Danang, Lesti, Evi Masamba, dan Irwan Krisdiyanto.
Kehidupan Pribadi
Di balik kesuksesannya, kehidupan pribadi Aty penuh dengan lika-liku.
Pada tahun 2017, Aty menikah dengan seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andri Tandiary Putra, dan mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Amara Pipiyati.
Kehidupan Aty bak cerita sinetron; ia harus mengalami berbagai perjuangan untuk merubah nasibnya.
Aty berasal dari keluarga sederhana dan tinggal di sebuah gubuk kecil di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Setelah mengikuti D’Academy, kehidupannya berubah drastis. Ia mampu membeli rumah, mobil, dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Namun, kebahagiaan Aty terusik ketika ibunya meninggal dunia pada tahun 2015, meninggalkan rumah di Selayar yang kini kosong sebagai saksi bisu perjuangan Aty.
Kasus Hukum
Pada Kamis, 4 Juli 2024, Aty Kodong dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik.
Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum korban yang berinisial R, Rahwan Akhir Priono, bersama Muhammad Bakri.