Bacasore.com – Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sepakat atas usulan angota DPRD Bali untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 6, Tahun 2023.
Ini tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
“Kami sependapat untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan tersebut.
Dan penambahan pasal tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap perda tersebut,” kata Mahendra, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (1/7).
Kemudian, terkait usulan peningkatan pungutan wisatawan asing tentu harus dikaji terlebih dahulu.
“Usulan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing perlu kita kaji terlebih dahulu.
Tentu mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif agar kebijakan ini tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap kepariwisataan kita,” ujarnya.