Scroll untuk baca artikel
Berita

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja, Begini Bunyi PP No 28 Tahun 2024

147
×

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja, Begini Bunyi PP No 28 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kontrasepsi
Ilustrasi kontrasepsi

Bacasore.com – Pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP ini menandai sebuah reformasi signifikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan akses dan edukasi kesehatan reproduksi bagi kelompok usia yang lebih muda.

Meskipun bertujuan untuk memperbaiki kesehatan reproduksi, PP ini juga menuai beragam tanggapan dan kontroversi.

Isi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah ini memuat beberapa pasal yang mencakup aspek penting dalam penyediaan alat kontrasepsi dan layanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Berikut adalah beberapa poin utama dari PP tersebut:

  1. Pasal 103:
    • Edukasi dan Komunikasi: Pasal ini mengatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi. Materi yang diberikan mencakup pengetahuan tentang sistem dan proses reproduksi, cara menjaga kesehatan alat reproduksi, risiko perilaku seksual, serta keluarga berencana (KB). Edukasi ini dapat diberikan melalui bahan ajar di sekolah atau kegiatan luar sekolah.
    • Pelayanan Kesehatan Reproduksi: Ayat 4 Pasal 103 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi harus mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Konseling harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan oleh tenaga medis atau konselor yang kompeten.
  2. Pasal 107:
    • Standar Fasilitas Kesehatan: Pasal ini menetapkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, dan menjaga privasi serta kesetaraan gender. Setiap individu berhak mendapatkan akses ke fasilitas ini tanpa adanya diskriminasi.
READ  Kabar Gres, Pajak Kendaraan Telat 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tanpa Denda

Tanggapan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

PP Nomor 28 Tahun 2024 mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat dan berbagai pihak.

Beberapa pihak menyambut positif penerbitan aturan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesehatan reproduksi dan mendidik generasi muda.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebutkan bahwa PP ini merupakan pijakan penting untuk reformasi dan pembangunan sistem kesehatan di seluruh Indonesia, yang bertujuan membangun sistem kesehatan yang tangguh dan inklusif.

Di sisi lain, beberapa pasal dalam PP ini dianggap kontroversial.

Pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah, khususnya, menjadi sorotan.

Ada kekhawatiran bahwa legalisasi penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan moral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *