Bacasore.com – Sebanyak 47 perbekel di Kabupaten Klungkung masa jabatannya resmi diperpanjang yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
Pengukuhan dilaksanakan di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kanya, Rabu (3/7/2024).
Pj Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya kedisiplinan dan etika dalam menjalankan jabatan bagi perbekel.
Beliau juga menyoroti masalah yang sedang hangat, yaitu perjudian online yang semakin marak di kalangan masyarakat.
“Mencermati situasi saat ini dengan maraknya judi online, kami berharap semua pihak untuk dapat menghindari keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dengan keberadaan judi online,” ungkap Jendrika.
Perhatian terhadap judi online tidak terlepas dari kasus sebelumnya di Desa Tusan, di mana oknum perangkat desa terlibat dalam penyelewengan anggaran untuk keperluan tersebut.