Bacasore.com – Pada Senin , 29 Juli, Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova.
Ia adalah pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus.
Zyuhal dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan, serta perilaku terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan.
Kasus penipuan ini bermula dari banyaknya keluhan calon jemaah umrah yang gagal berangkat setelah menyetor sejumlah uang kepada Biro Umrah Goldy Mixalmina.
Janji manis yang diucapkan oleh Zyuhal Laila Nova, pemilik biro tersebut, ternyata berujung pada kekecewaan mendalam bagi para calon jemaah.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 4.923.693.664.
Sidang dan Vonis Hakim
Sidang vonis di PN Kudus dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto dengan anggota Sumarna dan Khalid Soroinda.
Dalam sidang yang dihadiri ratusan korban, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu tiga tahun sembilan bulan penjara, karena terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian para korban dan menyita sejumlah barang bukti.
“Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” kata hakim dalam keputusannya.
Para korban yang hadir di sidang menunjukkan kekecewaan dan kemarahan mereka.
Zyuhal yang datang dengan pengawalan ketat jaksa dan petugas kepolisian, tampak tenang dan bahkan sempat berjoget-joget di depan para korban, yang semakin memancing emosi mereka.
Salah seorang korban berteriak, “Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling,” menunjukkan betapa dalamnya kekecewaan dan kemarahan mereka.