Bacasore.com – Warga Kalimantan Barat (Kalbar) belakangan heboh, ini menyusul kabar mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek PDAM Tirta Raya tahun 2013 beredar luas.
Namun, Muda Mahendrawan secara tegas membantah kabar tersebut dan mengklaim bahwa informasi mengenai penetapan tersangka terhadapnya adalah hoaks.
Untuk meluruskan berita yang tidak benar itu, maka Minggu, 11 Agustus 2024, di Kota Pontianak, pria yang kabarnya juga akan meramaikan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar memberikan klarifikasi.
“Saya tidak pernah menerima informasi dan surat resmi sama sekali soal ini, jadi hanya bermain di isu dan framing negatif saja,” tegas Muda Mahendrawan.
Pernyataan ini merespons beredarnya tangkapan layar yang diduga adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Kalbar.
Tangkapan layar tersebut tertulis bahwa pada 6 Agustus 2024, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Muda Mahendrawan serta mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata, dari saksi menjadi tersangka.
Setali tiga uang dengan Polda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya membantah adanya penetapan tersangka terhadap Muda Mahendrawan.
“Belum ada. Masih proses penyelidikan lebih lanjut setelah gelar perkara,” terangnya.
Profil dan Jejak Kepemimpinan Muda Mahendrawan
Muda Mahendrawan, yang lahir di Pontianak pada 17 Agustus 1970, adalah sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan pemerintahan.
Ia adalah putra dari pasangan Prof. H. Mahmud Akil, S.H., yang merupakan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, dan Hj. Sri Puspitawati.
Muda Mahendrawan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Untan Pontianak pada tahun 1994, dan kemudian melanjutkan studi Magister Notariat di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Sebelum terjun ke dunia politik, Muda Mahendrawan berprofesi sebagai Notaris dan PPAT di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia dikenal sebagai penggagas pembentukan Kabupaten Kubu Raya, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Pontianak.
Upayanya untuk memekarkan Kabupaten Kubu Raya resmi menjadi kenyataan pada Juli 2007 melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007.
Muda Mahendrawan dilantik sebagai bupati pertama Kabupaten Kubu Raya pada 17 Februari 2009.
Menariknya, ia berhasil memenangkan pemilihan umum sebagai bupati independen pertama di Indonesia.
Selama masa jabatannya, Muda Mahendrawan melakukan berbagai terobosan yang mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Terobosan dan Kebijakan Inovatif
Selama menjabat sebagai Bupati Kubu Raya dari 2009 hingga 2014, Muda Mahendrawan memperkenalkan berbagai kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Salah satu langkah penting yang diambilnya adalah reformasi anggaran APBD Kubu Raya, yang dialihkan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat.