Bacasore.com – Pemilih disabilitas menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Stakeholder dan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilih Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Klungkung pada hari Senin (29/7/2024).
Acara ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani potensi kerawanan dalam pemilu yang akan datang, dengan fokus khusus pada tantangan yang dihadapi oleh pemilih disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, akademisi Dr. Ni Wayan Widiasthini, S.Sos., M.Si, yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Bali, menyampaikan materi tentang kerawanan yang mungkin dialami pemilih disabilitas.
“Pemilih disabilitas sangat rawan dipengaruhi oleh pihak lain, sehingga mereka bisa kehilangan hak suara atau hak mereka diambil alih oleh pihak lain,” ujarnya.
Menurut Wayan Widiasthini, potensi pemilih disabilitas yang memberikan suara pada pemilu sebelumnya mencapai sekitar 5.000 orang di Bali.
Keluhan utama yang sering muncul termasuk kesulitan akses ke TPS dan hak suara yang dipakai oleh orang lain.
Ia mengungkapkan bahwa seringkali hak suara pemilih disabilitas diambil oleh anggota keluarga yang membantu mereka memilih, atau bahkan ada yang sengaja tidak diberikan kesempatan untuk memilih.
“Para disabilitas ini sering tidak didukung oleh keluarga mereka dalam menyalurkan hak suara. Hal ini menjadi masalah yang signifikan,” kata Wayan Widiasthini.
Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan pemilih disabilitas mendapatkan haknya.