Scroll untuk baca artikel
Berita

Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Tak Berizin, Anggota Mulai Cek Medsos Bos Niko

234
×

Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Tak Berizin, Anggota Mulai Cek Medsos Bos Niko

Sebarkan artikel ini
Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dan Dugaan Skema Ponzi
Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dan Dugaan Skema Ponzi

Bacasore.com – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya para investor yang tergabung dalam koperasi tersebut. Di tengah meningkatnya keluhan terkait keterlambatan pembayaran, muncul pertanyaan besar: Apakah BLN sedang mengalami gagal bayar?

Kinanti, salah satu konten kreator yang sebelumnya telah membahas koperasi ini dari sisi perizinan dan legalitas, ia merasa perlu untuk kembali menyuarakan realita yang terjadi—berdasarkan data dan fakta yang tersedia.


“Empat bulan lalu, saya telah membahas BLN melalui sudut pandang legalitas dan perizinan resmi koperasi di Indonesia. Saat itu, saya menyoroti bahwa koperasi ini tidak memiliki sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) yang sah dan terdaftar di situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (www.nik.kop.go.id). Saya baru saja mengecek ulang informasi tersebut, dan hasilnya tidak ada perubahan hingga hari ini,” paparnya.

Hasilnya?

  • Grade Koperasi: E (terendah)
  • Status NIK: Belum bersertifikat
  • Data Anggota: Tidak tersedia
  • Perizinan Usaha: Belum ada

Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran, terlebih jika koperasi ini telah menghimpun dana dari banyak anggota tanpa status legal yang jelas.


“Banyak komentar yang saya terima justru menyudutkan, seolah saya menjatuhkan nama koperasi BLN. Namun yang perlu digarisbawahi: saya tidak menjelek-jelekkan siapa pun. Saya hanya menekankan pentingnya perizinan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan anggota koperasi itu sendiri,” tegasnya.

Kinanti juga menjelaskan, sebagian orang menganggap bahwa selama koperasi memberi keuntungan, maka legalitas tidak lagi penting. Padahal, izin usaha adalah bentuk tanggung jawab kepada negara dan jaminan bagi anggota koperasi. Jika benar koperasi ini dijalankan secara profesional, seharusnya pengurusnya segera mengurus perizinan tersebut, bukan malah mengabaikannya.


“Beberapa komentar yang muncul di kanal YouTube saya sangat beragam. Ada yang mengklaim telah meraup keuntungan besar:

“Alhamdulillah saya investasi 10 miliar dan sudah dapat 20 miliar. Tambah sugih.”

Namun, ada pula yang menanggapi dengan kritis dan realistis:

“Salah satu ciri koperasi sehat adalah RAT tiap tahun dan pembagian SHU kepada anggota.”

Komentar-komentar ini menunjukkan adanya polarisasi pendapat—antara mereka yang masih percaya sepenuhnya dan mereka yang mulai meragukan integritas koperasi BLN,” tandas Kinanti.

READ  Wpone FIX SCAM, 15 Maret Masih Tak Bisa WD, Member Makin Pusing

Belakangan, mulai banyak laporan dari anggota yang mengeluh tentang macetnya pembayaran. Bahkan, akun media sosial milik sosok yang dikaitkan dengan koperasi ini seperti Bos Niko disebut-sebut telah menonaktifkan kolom komentar baik di YouTube maupun Instagram. “Ada pula anggota yang merespon situasi ini dengan pasrah, menganggapnya sebagai ujian hidup. Sikap seperti ini, meski terkesan bijak, sebenarnya berbahaya jika dijadikan alasan untuk tidak menuntut pertanggungjawaban. Apalagi jika uang yang diinvestasikan adalah hasil jerih payah atau tabungan terakhir,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *