Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Kominfo Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya

67
×

Kominfo Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Fasilitas scan retina atau orb worldcoin yang ada di Indonesia.
Fasilitas scan retina atau orb worldcoin yang ada di Indonesia.

Bacasore.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Tindakan ini diambil setelah muncul laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua platform tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk upaya preventif pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya dalam penggunaan layanan digital yang belum memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Langkah Preventif Komdigi Demi Perlindungan Masyarakat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini bukan dilakukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap risiko yang bisa membahayakan pengguna.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” jelas Alexander pada Minggu, 4 Mei 2025.

Komdigi pun telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengelola layanan, yakni PT Terang Bulan Abadi, untuk memberikan klarifikasi resmi atas permasalahan tersebut.

Belum Terdaftar Resmi, Worldcoin Langgar Aturan PSE

Hasil penelusuran awal dari tim Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pemerintah Indonesia. Ketidakpatuhan ini menjadi dasar utama pembekuan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan hasil investigasi lanjutan, layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama perusahaan lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Penggunaan badan hukum lain untuk mengoperasikan layanan digital dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pendaftaran PSE.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander Sabar.

Perkuat Pengawasan, Jaga Ekosistem Digital yang Aman

Tindakan tegas Komdigi ini bukan hanya sekadar penghentian sementara layanan, melainkan bagian dari upaya lebih besar untuk menjaga integritas sistem digital di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan layanan digital harus diimbangi dengan regulasi yang ketat demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.

READ  Aplikasi Trading Crypto Terbaik dengan Biaya Rendah untuk Pengguna Indonesia

Dengan pembekuan ini, Komdigi ingin menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Ketidakpatuhan tidak hanya berpotensi merugikan pengguna, tetapi juga mengancam ekosistem digital secara keseluruhan.

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada dan Selektif

Di tengah menjamurnya layanan digital, masyarakat dituntut untuk lebih selektif dalam memilih dan menggunakan platform online. Pengguna sebaiknya memastikan bahwa layanan yang digunakan telah terdaftar resmi dan memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Kehati-hatian menjadi penting mengingat banyaknya layanan digital yang belum memenuhi standar keamanan, baik dari sisi perlindungan data maupun legalitas hukum.

“Dengan keputusan ini, diharapkan penyelenggara layanan digital lebih berhati-hati dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tambah Alexander.

Langkah Strategis Demi Masa Depan Digital yang Lebih Aman

Komdigi juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten, termasuk pencabutan izin terhadap layanan yang terbukti melanggar regulasi, akan terus dilakukan.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menata ruang digital nasional. Selain perlindungan terhadap konsumen, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa industri digital harus tumbuh sejalan dengan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial.

Untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Selain berhati-hati dalam memilih layanan, masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan agar segera dapat ditindaklanjuti.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi dengan semua pihak—pengembang teknologi, pelaku usaha digital, serta masyarakat umum—untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang kuat, terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *