Scroll untuk baca artikel
Berita

Ketua DPRD Kabupaten Rembang Ditahan Arab Saudi, Dugaan Pelanggaran Visa Haji

142
×

Ketua DPRD Kabupaten Rembang Ditahan Arab Saudi, Dugaan Pelanggaran Visa Haji

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Raw
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Raw

Bacasore.com – Dunia politik Kabupaten Rembang diguncang kabar penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi, oleh otoritas Arab Saudi.

Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran visa haji yang melibatkan Supadi dan empat warga negara Indonesia (WNI) lainnya.

Supadi, seorang politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ditangkap bersama empat orang lainnya pada 9 Juni 2024 di wilayah Makkah, Arab Saudi.

Kelima WNI tersebut ditangkap karena diduga menawarkan jasa haji ilegal, yang dikenal dengan istilah haji tanpa visa resmi.

Penangkapan ini dilakukan oleh otoritas keamanan Arab Saudi dan disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa Supadi dan keempat WNI lainnya kini berada dalam tahanan di Rudenim Syumaysi setelah sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal.

Barang bukti yang disita termasuk uang sebesar SAR 95.000 (sekitar Rp 409 juta), printer, dan kartu tanda pengenal.

“Kami telah melakukan langkah-langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan hak-hak para WNI, termasuk berkomunikasi langsung dengan Supadi dan membuka jalur komunikasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan setempat,” papar Judha Nugraha.

Sidang dan Proses Hukum

Supadi telah menjalani dua kali sidang di Arab Saudi. Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Sidang kedua digelar pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa.

Sidang lanjutan ketiga dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti.

“Pertama diadakan pada 4 Juli dengan agenda dakwaan jaksa, sedangkan sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan. Kami akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani Supadi di Saudi,” tambah Judha.

READ  Pj Bupati Nyoman Jendrika Ingatkan Pilkada Damai di Klungkung

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyatakan keprihatinannya atas penahanan Ketua DPRD Kabupaten Rembang tersebut.

Hafidz mengaku pernah tertarik dengan metode haji yang dilakukan Supadi menggunakan visa ziarah, yang dianggap lebih cepat dan mudah.

“Saya tahu dia menggunakan visa ziarah.

Dulu, saya pun tertarik karena terlihat mudah dan aman. Namun, setelah ada kejadian ini, saya tidak tertarik lagi,” ungkap Hafidz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *