Bacasore.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan mengejutkan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dari dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya pada tahun 2022, yang mengguncang publik dan mengundang kecaman luas dari berbagai kalangan.
Terbit Rencana Perangin-angin, yang pernah menjabat sebagai Bupati Langkat sejak Februari 2019, tersandung kasus hukum serius pada awal tahun 2022.
Selain diduga terlibat dalam perdagangan orang, ia juga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Penemuan kerangkeng manusia di rumahnya menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Terbit, memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga pemerhati hak asasi manusia.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa Komnas HAM menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Namun, ia menyesalkan putusan bebas tersebut dan menilai bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban dan keluarga korban yang telah meninggal.
“Menilai putusan itu tidak memenuhi hak atas keadilan. Terutama bagi para korban maupun keluarga korban yang telah meninggal,” kata Anis dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anis juga menyatakan dukungan penuh Komnas HAM terhadap upaya Kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Menurutnya, keputusan bebas ini sangat kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam memerangi TPPO, yang telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” tukasnya.
Profil Terbit Rencana Perangin-angin
Terbit Rencana Perangin-angin lahir pada 24 Juni 1972 di Raja Tengah.