Scroll untuk baca artikel
Berita

Kabar Baik bagi Karyawan APS di Bali! Merger Batal, Jadi Karyawan Kontrak Juga Batal

678
×

Kabar Baik bagi Karyawan APS di Bali! Merger Batal, Jadi Karyawan Kontrak Juga Batal

Sebarkan artikel ini
Demo Karyawan APS beberapa waktu lalu
Demo Karyawan APS beberapa waktu lalu

Bacasore.com – Beberapa minggu terakhir, dunia ketenagakerjaan di Bali digemparkan oleh rencana PT Angkasa Pura Supports (APS) untuk mengubah status pekerjanya dari karyawan tetap (PKWTT) menjadi karyawan kontrak (PKWT).

Rencana ini memicu reaksi keras dari para pekerja, terutama mereka yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali dan para pekerja Avsec.

Namun, setelah melalui serangkaian aksi damai dan negosiasi, akhirnya ada kabar baik bagi para pekerja.

Rencana perubahan status pekerja PT APS mencuat pada awal Juli 2024, menyebabkan keresahan di kalangan pekerja.

Pada tanggal 4 Juli 2024, ratusan karyawan menggelar aksi damai di Bali sebagai bentuk protes terhadap rencana tersebut.

Aksi ini diikuti oleh para pekerja dari berbagai divisi, termasuk pekerja Avsec, yang merasa khawatir dengan masa depan pekerjaan mereka jika status mereka diubah menjadi karyawan kontrak.

Kabar Baik untuk Pekerja

Setelah aksi damai tersebut, keresahan para pekerja akhirnya terjawab.

Pada tanggal 12 Juli 2024, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, mengumumkan bahwa status pekerja PT APS tidak akan diubah menjadi karyawan kontrak.

Keputusan ini diambil menyusul pembatalan rencana merger pembentukan Injourney Aviation Services (AISS), yang sebelumnya direncanakan sebagai entitas gabungan dengan PT APS.

Informasi ini diterima melalui surat resmi dari Branch Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi, yang tertanggal 12 Juli 2024.

Surat bernomor APS 307/SKU.22.00/2024/BM.DPS-B tersebut merupakan tanggapan atas undangan dari Disperinaker Badung.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pelaksanaan penggabungan (merger) dan semua administrasi kepegawaian yang telah disosialisasikan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya surat ini, rencana aksi mogok kerja yang direncanakan oleh para karyawan pada tanggal 15-22 Juli 2024 diharapkan dapat dibatalkan.

READ  Gusti Purbaya Viral "Percuman Republik Kalau Cuma untuk Membohongi"

“Suratnya baru saja kami terima. Tentunya ini merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja,” ungkap Eka Merthawan kepada awak media.

Namun, meskipun telah ada kepastian melalui surat tersebut, Disperinaker Badung tetap berencana untuk mengundang pihak serikat pekerja pada tanggal 15 Juli 2024 untuk memastikan semua pihak memahami dan menerima keputusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *