Bacasore.com – Sebanyak 1.836 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh petugas Imigrasi Indonesia dengan bermacam-macam pelanggaran yang dilakukan oleh para warga asing yang berada di Indonesia.
Pendeportasian 1.836 WNA tersebut, dilakukan sepanjang Bulan Januari hingga Mei 2024 dan untuk di Pulau Bali sudah ada 156 WNA yang telah dideportasi.
“WNA yang sudah ditindak 1.836 seluruh Indonesia yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Yang kita kenakan tindak pidana keimigrasian sudah 56 (WNA) dalam lima bulan.
Kalau untuk Bali 159 dari Januari sampai Juni, itu deportasi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam, saat konferensi pers di Rudenim Denpasar, Jimbaran, Bali, Jumat (28/6).
Ia menyebutkan, untuk rata-rata kasus WNA yang telah dideportasi bermacam-macam mulai overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan ilegal stay.
“Macam-macam mulai dari penyalahgunaan izin keimigrasian, overstay, illegal stay dan macam-macam,” imbuhnya.
Selain itu, pihak juga menyatakan dengan adanya program “Operasi Bali Becik” akan melakukan operasi lalulintas bagi WNA dan akan menindak secara tegas WNA yang melanggar lalulintas di Indonesia.