Scroll untuk baca artikel
Sosok

Gugat PT Waskita Karya serta Kedutaan Besar India, Ini Sosok Edwin Soeryadjaya Anak Pendiri Astra International

142
×

Gugat PT Waskita Karya serta Kedutaan Besar India, Ini Sosok Edwin Soeryadjaya Anak Pendiri Astra International

Sebarkan artikel ini
Edwin Soeryadjaya
Edwin Soeryadjaya

Bacasore.com – Nama Edwin Soeryadjaya, seorang pengusaha terkenal dan anak dari pendiri Astra International, William Soeryadjaya.

Ia baru-baru ini mencuat ke permukaan karena keterlibatannya dalam gugatan terhadap PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India, dan PT Bita Enarcon Engineering.

Gugatan ini melibatkan 24 warga yang tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan hunian 18 lantai di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1, RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 3 triliun serta penghentian pembangunan proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari ketidakpuasan warga yang merasa terganggu dengan adanya proyek pembangunan gedung Kedutaan Besar India dan hunian 18 lantai yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

Warga, termasuk Edwin Soeryadjaya, merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan dan mengklaim bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan yang sah.

Mereka menduga adanya manipulasi perizinan yang dilakukan oleh para tergugat.

Menurut Johan Imanuel, salah satu kuasa hukum pelapor, gugatan ini diajukan karena para warga merasa hak-hak mereka sebagai penduduk yang tinggal di sekitar proyek telah dilanggar. “Mereka menuntut penghentian proyek, ganti rugi sebesar Rp 3 triliun, dan denda Rp 10 juta per hari jika proyek tidak dihentikan sesuai dengan putusan pengadilan,” begitu dikutip dari keterangan kepada awak media, Kamis 4 Juli 2024.

Sidang pertama gugatan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, dalam sidang tersebut hanya tergugat PT Bita Enarcon Engineering yang hadir, sedangkan PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India absen.

Ketidakhadiran dua tergugat utama ini menambah kerumitan kasus dan menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan mereka dalam menghadapi gugatan ini.

READ  Sosok Bro Ron: Ronald Aristone Sinaga yang Gencar Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana PIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *