Bacasore.com – Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti telah menggemparkan masyarakat.
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, yang menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari publik, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.
Siapakah Gregorius Ronald Tannur dan bagaimana latar belakang keluarganya?
Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Pada Oktober 2023, Dini Sera Afriyanti ditemukan tewas di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan kekasih korban, segera menjadi tersangka setelah penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
Hakim Erintuah Damanik menjelaskan bahwa salah satu alasan pembebasan Ronald adalah upayanya dalam memberikan pertolongan terhadap korban saat masa kritis.
Ronald diketahui sempat membawa Dini ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah.
Setelah vonis dibacakan, Ronald terlihat menangis dan menyatakan bahwa putusan hakim sudah cukup adil.
“Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” ucapnya.
Keputusan ini, bagaimanapun, memicu kontroversi di kalangan masyarakat yang mempertanyakan integritas dan keadilan dalam proses hukum tersebut.
Ronald Tannur Anak Edward Tannur