Bacasore.com – Masa jabatan sebanyak 47 perbekel di Kabupaten Klungkung diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ini menyusul ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel itu, akan dilaksanakan, Rabu (3/7/2024) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura.
“Ada 53 desa di Kabupaten Klungkung, nanti yang mendapat perpanjangan masa jabatan ada 47 perbekel,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja, Minggu (30/6/2024).
Sementara ada 4 desa saat ini dipimpin oleh Pj Perbekel, Plt Perbekel 1 desa dan Plh Perbekel 1 desa.
Nantinya para perbekel yang diperpanjang masa jabatannya, diharapkan segera mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan disesuaikan dengan masa jabatan.