Scroll untuk baca artikel
Berita

Good News! Jabatan 47 Perbekel di Klungkung Diperpanjang hingga 8 Tahun

123
×

Good News! Jabatan 47 Perbekel di Klungkung Diperpanjang hingga 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja. (Bacasore.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja. (Bacasore.com)

Bacasore.com – Masa jabatan sebanyak 47 perbekel di Kabupaten Klungkung diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ini menyusul ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel itu, akan dilaksanakan, Rabu (3/7/2024) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura.

“Ada 53 desa di Kabupaten Klungkung, nanti yang mendapat perpanjangan masa jabatan ada 47 perbekel,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja, Minggu (30/6/2024).

Sementara ada 4 desa saat ini dipimpin oleh Pj Perbekel, Plt Perbekel 1 desa dan Plh Perbekel 1 desa.

Nantinya para perbekel yang diperpanjang masa jabatannya, diharapkan segera mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan disesuaikan dengan masa jabatan.

READ  Pemprov Jawa Barat Resmi Naikkan UMP dan UMSP 2025 Sebesar 6,5% dan 7%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *