Bacasore.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem dan Pemerintah Daerah setempat sepakat untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Karangasem pada Jumat (12/7/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Wayan Suastika, di dampingi oleh Wakil Ketua I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka.
Tentu dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gede Dana, berhasil memutuskan nasib keempat Ranperda yang telah melalui proses pembahasan yang matang.
Empat Ranperda yang akan menjadi Perda antara lain, ranperda pengelolaan sampah yamg diinisiasi oleh Dewan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait pelayanan kebersihan dan menggalakkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ranperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal penyidikan terhadap pegawai negeri sipil, sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, merupakan kewajiban konstitusional yang mengatur pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.