Bacasore.com – Judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga merusak moral dan kesejahteraan sosial.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, serta anggota Komisi III lainnya, Heru Widodo, menanggapi serius fenomena ini.
Berdasarkan data Drone Emprit, jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 201.122 orang.
Angka ini menempatkan Indonesia di posisi puncak pengguna judi online di dunia.
Menurut Hinca Pandjaitan dikutip dari laman DPR RI, Selasa 9 Juli 2024, hal ini disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk Indonesia.
Namun, pemberantasan judi online lebih sulit dibandingkan judi konvensional karena server dan pelakunya berada di luar negeri, terutama di negara-negara seperti Kamboja dan Vietnam.
“Judi online ini merambah ke seluruh dunia. Memang kita yang tertinggi, karena jumlah penduduk kita banyak.
Tapi yang menjadi kesulitan memberantas judi online dibanding judi konvensional adalah server, bandar atau pelakunya itu ada di luar negeri,” ungkap Hinca.
Upaya Pemberantasan Judi Online
Meskipun sulit, Hinca menegaskan bahwa praktik judi online tetap bisa diberantas.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memblokir link atau domain judi online.
Hinca menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup semua link judi online tersebut dan meningkatkan patroli cyber.
“Boleh kita tutup? Boleh. Kalau saya selalu sarankan Kementerian Kominfo agar menutup semua link-link judi online itu. Patrolinya harus jelas,” tegas Hinca.
Heru Widodo, anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II, juga menyoroti persoalan judi online.
Menurutnya, judi online merupakan masalah lama dan klasik yang membutuhkan penanganan serius dari Polri.
“Dulu pernah kita angkat ketika rapat dengan Kapolri.
Kita sampaikan bahwa tindak pidana 303 atau judi online ini berdampak pada kerugian yang begitu besar.
Secara ekonomi kepada masyarakat, kemudian kejahatan sibernya juga berpotensi tinggi,” kata Heru.