Bacasore.com – Peristiwa tragis yang terjadi pada acara pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, telah mengejutkan masyarakat setempat.
Muhammad Saleh Mukadam (MSM), seorang anggota DPRD Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang warga bernama Salam meninggal dunia.
Insiden ini tidak hanya memicu duka, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan saat menjalankan tradisi adat.
Berdasarkan informasi di lapangan, Sabtu, 6 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, suasana di Desa Mataram Ilir tampak meriah dengan berlangsungnya prosesi pernikahan yang mengundang banyak tamu.
“Dalam acara tersebut, dilakukan tradisi adat Lampung yang melibatkan tembakan senjata api ke udara sebagai bentuk penyambutan keluarga besan,” begitu keterangan dalam kanal Youtube@in
MSM, yang hadir sebagai tokoh masyarakat setempat, diberikan tugas untuk menembakkan senjata api tersebut.
Namun, tragedi tak terduga terjadi ketika senjata yang digunakan oleh MSM ternyata sudah terisi peluru.
Saat MSM mengokang senjata tersebut, peluru keluar dan mengenai kepala Salam yang saat itu sedang duduk tidak jauh dari tempat MSM berdiri.
Peluru menembus kepala bagian bawah telinga kiri hingga keluar di pelipis kanan, mengakibatkan Salam tewas di tempat.
Fakta-fakta di Lapangan
1. Status Hukum dan Penahanan Tersangka
Setelah peristiwa penembakan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan MSM sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa MSM telah memenuhi unsur kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 359 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman maksimal bagi MSM adalah 20 tahun penjara. Saat ini, MSM ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
2. Autopsi Korban
Korban, Salam, segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa peluru menembus kepala bagian bawah telinga kiri dan keluar melalui pelipis kanan.
Ini menegaskan bahwa peluru yang ditembakkan MSM benar-benar mematikan dan langsung menewaskan Salam.
3. Senjata Api yang Digunakan
MSM diketahui membawa tiga senjata api, yakni pistol FN dan senapan laras panjang SS1.
Ketiga senjata tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Identifikasi senjata ini dilakukan oleh personel TNI Koramil 411/09 Seputih Surabaya yang turut mengawal tempat kejadian perkara (TKP).