Bacasore.com – Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono, baru-baru ini membuat keputusan kontroversial dengan memecat seluruh kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bali.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan berbagai spekulasi terkait motif di balik langkah tersebut.
Keputusan pemecatan kepengurusan DPW PPP Bali tertuang dalam Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2024.
Namun, yang mengejutkan, informasi mengenai pemecatan ini pertama kali diketahui oleh Plt Ketua DPW PPP Bali, Idy Muzayyad, melalui media sosial (medsos), bukan melalui mekanisme resmi partai.
Menurut Idy, seharusnya ada prosedur yang lebih formal dan sesuai dengan kaidah-kaidah organisasi, seperti tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan pemecatan.
“PPP ini kan partai Islam tertua.
Harusnya ada kaidah-kaidah yang perlu dilakukan, semisal tabayyun terlebih dahulu.
Ini kan tidak. Main pecat-pecat saja. Organisasi kelas kampung saja ada aturan mainnya,” ujar Idy dalam sebuah keterangan rilis pada Kamis, 11 Juli 2024 kepada awak media.
Beredar spekulasi bahwa pemecatan ini berkaitan dengan sikap DPW PPP Bali yang tidak mendukung Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar mendatang.
Namun, Idy dengan tegas membantah isu tersebut.
Idy menambahkan bahwa keputusan pemecatan ini sangat mengecewakan, mengingat DPW PPP Bali telah bekerja maksimal dalam Pemilu 2024 lalu.
Kerja keras tersebut terbukti dengan kenaikan jumlah kursi di DPRD Kabupaten sebesar 100 persen. “Pemecatan ini benar-benar tidak masuk akal,” tukasnya.
Idy juga menilai bahwa surat keputusan pemecatan tersebut cacat hukum karena tidak dilaksanakan melalui mekanisme organisasi atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Menurutnya, keputusan sepihak ini melanggar prinsip-prinsip dasar organisasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh PPP sebagai partai Islam tertua di Indonesia.