Bacasore.com – Kasus korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina antara tahun 2011 hingga 2014 telah menjadi sorotan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terbaru melibatkan beberapa tokoh penting, termasuk mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, serta Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina.
Rabu 3 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dahlan Iskan untuk kesekian kalinya terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
Kasus ini mencakup periode penting antara tahun 2011 hingga 2014, di mana Karen Agustiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina, terlibat dalam keputusan strategis terkait bisnis LNG perusahaan.
Kronologi Pemeriksaan dan Keterangan Saksi
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada tanggal 3 Juli bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai peran dan pengetahuannya terkait pengadaan LNG di Pertamina.
Dahlan Iskan, yang sebelumnya telah dipanggil pada 14 September 2023 untuk kasus yang sama, menyatakan bahwa ia memiliki keterbatasan informasi terkait teknis pengadaan LNG tersebut.
Ia menegaskan bahwa sebagai mantan Menteri BUMN, dirinya tidak terlibat secara langsung dalam operasional perusahaan, termasuk keputusan pengadaan yang lebih teknis.
Untuk diketahui, Karen Agustiawan, sebelumnya, telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa Karen bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat karena kerugian negara yang signifikan akibat dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp 1,77 triliun.