Scroll untuk baca artikel
Berita

Catat, Penyebab dan Jumlah Bank yang Tutup di Tahun 2024

210
×

Catat, Penyebab dan Jumlah Bank yang Tutup di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
BPR Anugrah Denpasar
BPR Anugrah Denpasar

Bacasore.com – Pada pertengahan kedua tahun 2024, dunia perbankan Indonesia kembali dikejutkan dengan meningkatnya jumlah bank yang tutup.

Hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), angka ini sudah tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023.

Fenomena ini tidak hanya mengejutkan industri keuangan, tetapi juga memicu pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam sistem perbankan di Indonesia.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahunnya sekitar 6 hingga 7 BPR jatuh.

Faktor utama yang menyebabkan penutupan bank-bank ini adalah mismanagement atau kesalahan dalam pengelolaan oleh pemiliknya.

Dalam banyak kasus, kegagalan ini meliputi kurangnya tata kelola yang baik, kesalahan dalam pengelolaan risiko, serta adanya unsur fraud atau penipuan.

Daftar BPR yang Ditutup pada 2024

Berikut adalah daftar BPR yang telah dicabut izinnya oleh OJK hingga Mei 2024:

  1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun Izin usaha dicabut pada 4 Januari 2024 karena bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Mojokerto Izin usaha dicabut pada 26 Januari 2024. Bank ini masuk daftar pasien LPS dengan kondisi yang terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta Izin usaha dicabut pada 5 Februari 2024 setelah para pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan.
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Sidoarjo Izin usaha dicabut pada 16 Februari 2024.
  5. BPR Purworejo, Purworejo Izin usaha dicabut pada 20 Februari 2024.
  6. BPR EDC Cash, Tangerang Izin usaha dicabut pada 27 Februari 2024.
  7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe Izin usaha dicabut pada 4 Maret 2024. Sebelumnya, bank ini berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 12 Januari 2024.
  8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman Barat Izin usaha dicabut pada 2 April 2024.
  9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar Izin usaha dicabut pada 4 April 2024.
  10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus Izin usaha dicabut pada 19 April 2024.
  11. BPR Dananta, Kudus Izin usaha dicabut pada 19 April 2024.
  12. BPR Bank Jepara Artha, Jepara Izin usaha dicabut pada 19 April 2024.
READ  Lagu "Crito Mustahil" Eri Pras, Ternyata Nggak Mustahil Jadi Trending di YouTube

Penutupan bank-bank ini menambah panjang daftar bank yang gagal beroperasi di Indonesia.

Sepanjang tahun 2024 saja, sudah ada 10 BPR yang ditutup dalam waktu kurang dari empat bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *