Bacasore.com – Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di sebuah vila di
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/7), dan seluruhnya adalah WNA asal Taiwan.
Mereka ditangkap, karena diduga melakukan kejahatan skimming yang korbannya adalah warga luar negeri yaitu Malaysia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan, pengungkapan ini berhasil atas kerjasama dengan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan kepolisian Polda Bali dengan melakukan operasi Bali Becik.
“Dan di sana, kami temukan 103 WNA. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan diketahui ke 103 WNA tersebut seluruhnya adalah warga Negara Taiwan,” kata dia, saat konferensi pers di Rudenim Denpasar, Jimbaran, Bali, Jumat (28/6).
Kemudian, dari hasil pengungkapan tersebut ditemukan peralatan ITE untuk melakukan kejahatan skimming. Dan, ke 103 WNA ini akan langsung dideportasi ke Taiwan.
“Ke depan dalam waktu dekat kita akan lakukan langkah pendeportasian seluruh 103 WNA tersebut,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, kenapa langsung dilakukan pendeportasian kepada ratusan WNA asal Taiwan ini, karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana karena korbannya seluruhnya berada di luar negeri.
“Unsur-unsur pidana tidak kami temukan untuk terpenuhi dan dinaikkan kedalam penyidikan.
Namun demikian, di BAP disampaikan kegiatan mereka adalah kegiatan dengan target orang-orang yang ada di luar negeri yang di dalam pemeriksaan orang-orang yang berada di Malaysia.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain, sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana di dalam hal seperti ini,” lanjutnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa ke 103 WNA ini tidak ada kaitannya dengan sindikat judi online maupun penyelundupan orang ke luar negeri. Mereka berada di Bali untuk melakukan kejahatan skimming.
“Judi online kami juga tidak menemukan keterkaitannya.
Tapi berdasarkan pemeriksaan mereka melakukan kegiatan skimming atau penipuan namun korban penipuan adalah warga asing. Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada,” ungkapnya.
Sementara, barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan, Bali antara lain 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor,3 unit laptop, 1 unit handphone samsung A351, 1 unit handphone oppo, 1 unit handphone vivo.
Ada juga 1 unit handphone redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-Link,13 unit kartu identitas.
Sementara, Arief Eka Riyanto selaku Ketua Tim Pengawasan Ditjen Imigrasi mengatakan, para 103 WNA datang ke Indonesia menggunakan visa Izin tinggal terbatas (Itas) dan visa kunjungan (ITK) dan visa on arrival (VoA).
Mereka, berkegiatan di Indonesia cukup lama dan berpindah-pindah tempat sehingga sulit dideteksi.
“Beruntungnya kami pada saat penggerebekan kami dibantu oleh tim dari Bais TNI untuk memantau kegiatan mereka.
Dan ada kecurigaan dari kepala lingkungan yang menyampaikan kepada teman-teman di intelijen terkait dengan identitas mereka yang tidak seusai,” ujarnya.
Sementara, vila yang ditempati adalah milik Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga lokal dan vila-nya cukup luas terdiri dari beberapa kamar dan tiga lantai dan bahkan ada basemen.