Bacasore.com – Pada pertengahan bulan Juni 2024, beredar selebaran yang menghebohkan publik di Medan, Sumatera Utara.
Selebaran tersebut memuat 15 wajah personel Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka kini sedang diburu oleh Divisi Propam Polrestabes Medan karena terlibat dalam berbagai tindak pidana yang melanggar kode etik profesi Polri.
Kasus Perampokan Modus COD
Sebagian besar dari personel polisi yang menjadi buron ini terlibat dalam perampokan bermodus jual beli sepeda motor dengan cara cash on delivery (COD) yang terjadi pada Oktober 2022.
Modus ini melibatkan skenario transaksi langsung yang berakhir dengan tindakan kriminal.
Menurut informasi yang dihimpun, tiga polisi telah lebih dulu ditangkap dalam kasus ini, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Namun, hanya dua dari mereka yang masuk dalam daftar DPO terbaru yaitu Bripka Ari Galih Gumilang dan Briptu Haris Kurnia Putra.
Wajah Bripka Firman Bram Sidabutar tidak tercantum dalam selebaran DPO tersebut.
Nama-Nama Personel yang DPO
Dari selebaran yang terpampang di papan pemberitahuan Polrestabes Medan, berikut adalah nama-nama 15 personel polisi yang masuk dalam DPO:
- Bripka Sutrisno
- Bripka Ari Galih
- Aiptu Sutarso
- Bripka Riswandi
- Brigadir Afriyanto Maha
- Brigadir Sapril
- Brigadir Muhammad Ade Nugraha
- Brigadir Jefri Suzaldi
- Brigadir Eliot TM Silitonga
- Brigadir Muladi
- Brigadir Refandi
- Briptu Haris K Putra
- Bripda Erdi Kurniawan
- Bripda Hasanuddin Sitohang
- Brigadir Rudianto Ginting
Dua dari 15 personel tersebut, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang dan Briptu Haris Kurnia Putra, sudah berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar dikutip dari RRI, Rabu 19 Juni 2024 menjelaskan bahwa sebagian dari 15 orang tersebut adalah anggota komplotan yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,” jelasnya.
Dalam selebaran kertas DPO yang diterbitkan pada 6 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, disebutkan bahwa 15 personel polisi tersebut telah meninggalkan dinas kesatuannya di Polrestabes Medan tanpa izin yang sah.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa 15 personel tersebut telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Menurut Hadi, tindakan ini diambil karena mereka telah melanggar kode etik profesi Polri. “Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Hadi.
Namun, Hadi tidak merinci lebih lanjut tentang tindak pidana spesifik yang dilakukan oleh 15 mantan personel Polrestabes Medan tersebut.
Dia hanya menyebutkan bahwa mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana yang melanggar kode etik profesi.
DPO Kasus TPPO di Italia
Di tengah upaya penangkapan ini, muncul kabar bahwa salah satu dari 15 DPO, yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk magang di Jerman, berhasil ditangkap di Venezia, Italia.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa pencarian terhadap para buron ini tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga melibatkan kerjasama internasional.
Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik di dalam tubuh kepolisian.