Bacasore.com – Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan segala bentuk perjudian oleh aparat penegak hukum, aktivitas judi sabung ayam atau tajen justru kian marak di beberapa wilayah di Bali. Tak hanya sabung ayam, bak arena kasino tradisional, di sini juga diselenggarakan beragam jenis judi tradisional.
Pun di wilayah Gianyar, Bali. Ironisnya, arena perjudian tersebut diduga kuat menggunakan lahan milik aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berlokasi di Kelurahan Abianbase. Pantauan langsung dan informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lebih dari dua bulan dan beroperasi setiap malam, mulai pukul 20.00 WITA. Arena tajen yang terletak tidak jauh dari Pura Dalem Abianbase, dekat area pasar tradisional Tentenan, kerap dipadati pengunjung.
“Ada empat jenis judi yang digelar di sana; mulai dari tajen, main dadu, cap beki, hingga kartu kiu-kiu atau blok kiu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Sudah seperti kasino tradisional. Yang suka sabung ayam bisa main tajen, yang suka kartu juga ada.”
Masyarakat pun semakin resah, terutama karena lokasi perjudian ini disebut-sebut menjadi sumber pendapatan bagi oknum tertentu. Dugaan adanya ‘perlindungan’ dari pihak-pihak yang berkepentingan pun mencuat, mengingat arena tersebut tak kunjung tersentuh oleh penegak hukum meski sudah beroperasi selama berbulan-bulan.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin bisa jalan terus tiap malam. Ini sudah lebih dari dua bulan,” imbuh warga tersebut.
Warga juga mempertanyakan legalitas penggunaan lahan yang disebut-sebut merupakan bagian dari Duwe Besakih, yaitu aset milik Pemprov Bali. Terkait hal ini, wartawan menghubungi Bendesa Adat Abianbase, Nyoman Sujana, untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Demikian sampai berita ini diturunkan belum di dapat jawaban. (*)