Bacasore.com – Kabupaten Karangasem telah mengimplementasikan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Setelah sekitar sebulan berlalu sejak pelaksanaannya, lebih dari 420 pelanggar tercatat telah terjaring dalam sistem tilang elektronik.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 318 kasus masih dalam proses pengiriman atau belum dikonfirmasi oleh pelanggar.
Sementara 19 kasus telah terkonfirmasi dan ditindaklanjuti dengan tilang.
Selebihnya, 83 kasus dikembalikan karena alamat pemilik kendaraan tidak ditemukan atau pemilik kendaraan sudah berpindah alamat.
AKBP Sadiarta menegaskan bahwa meskipun kasusnya dikembalikan atau belum terkonfirmasi, para pelanggar tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya, yang dapat mempengaruhi pengurusan samsat tahunan.
“Penerapan tilang elektronik di Karangasem merupakan langkah strategis untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran.