Bacasore.com – Pihak kepolisian Polresta Denpasar, Bali, akhirnya mengetahui penyebab kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara.
Hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dari penyelidikan dan penyidikan tersebut mengungkapkan kebakaran yang menyebabkan 18 orang meninggal tersebut karena bagian dinamo stater mobil pick up muncul percikan api dan menyambar gas LPG akibat dari kebocoran valve tabung LPG ukuran 50 kg.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menerangkan, bahwa berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta hasil uji labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang LPG CV. Bintang Bagus Perkasa.
“Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pickup, di mana percikan apinya menyambar gas LPG yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram.
Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),” kata dia, dalam keterangan Minggu (23/6) malam.
Ia menyebutkan, sementara sesuai keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai oleh korban, bernama Edi.
Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi yang bisa menjelaskan.
Sedangkan saat olah TKP, tim labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut.
Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar.
Sedangkan, terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve tabung LPG 50 kg tidak tertutup rapat.
Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan.
Kemudian, terkait tewasnya 18 korban tersangka Sukojin dijerat dengan tiga pasal berlapis yang telah disangkakan yang disampaikan pada rilis sebelumnya.
Yaitu, Pasal 359 KUHP atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang bahwa dengan pasal – pasal tersebut sudah mencangkup semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran gas LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, terjadi pada Minggu (9/6) pagi lalu.
Kemudian, untuk daftar korban yang tewas ada 18 orang diantaranya.
1.Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 WITA.
2.Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 WITA.